Minggu, 22 Juni 2008

Pecinta Lingkungan Yth, Pencemaran air raksa oleh penambang liar dan mungkin dari penambang resmi(?) dari Gunung Pongkor (Media Indonesia 2/26/00; saya tempel di bawah pesansaya) adalah sangat gawat. Di Minamata, diperkirakan lebih dari 70-150 tonair raksa dibuang di Minamata Bay yang kemudian mengakibatkan penyakitMinamata (kerusakan susunan syaraf pusat akibat memakan ikan yang tercemarair raksa). Keterangan selanjutnya bisa dibaca di:http://www.caduceus.com.pe/supercourse/lecture/lec0361/index.htmSedangkan menurut berita di Media Indonesia, dipakai 4.86 ton air raksa perbulan. Bila di hitung sejak 1994, maka selama 6 tahun ini telah dipakai 350ton air raksa. Dan 30% masuk sungai Cikaniki. Ini berarti bahwa tingkatpencemaran sudah menyamai pencemaran di Minamata.Hasil dari penyakit Minamata bisa lihat di:http://www.tama.or.jp/~sena/minamata/tokyoten/ehome.html (terlalu mengerikandan menyedihkan untuk dipaparkan). Kegawatan dari pencemaran air raksa iniadalah karena masuknya air raksa ini dalam rantai makanan di ekosistim lautMinamata dan mengumpul pada ikan sebagai ujung dari rantai itu. Air raksayang mengumpul di ikan tersebut lalu menyebabkan orang yang makan ikan itujadi sakit bila kadar air raksa dalam tubuh orang tersebut telah melewatibatas tertentu. Ini semua terjadi pada air raksa organik dalam bentukmethyl mercury. Apakah ceritanya akan sama dengan pencemaran air raksa dariGunung Pongkor, saya tidak tahu. Ambang batas pencemaran di air adalah 0,1 ppb (0,1 mg dalam 1 ton),sedangkan pencemaran sedimen sungai Cikaniki sudah mencapai rata-rata 3,5ppm (3,5 g dalam 1 ton) yang berarti 35 ribu kali ambang batas. Sayangtidak dicantumkan kadar pencemaran air sungainya. Lalu bagaimana tanggapan pemerintah terhadap masalah ini? Membaca beritadari Media Indonesia itu, saya menangkap kesan bahwa pemerintah (Mentambendan MenegLH) kurang menyadari kegawatan pencemaran dari Gunung Pongkor.Usulan pemecahan masalah hanya menitik beratkan pada para penambang liar.Bangaimana dengan masyarakat yang hidup di daerah aliran sungai yang airnyatercemar? Bila pada tahun-tahun mendatang mereka pada sakit, lahirbayi-bayi yang cacat, orang-orang pada sekarat, siapa yang akan menanggung?Apakah penambang-penambang liar yang mungkin juga sudah akan pada sekarat? Pemecahan masalah yang cepat dan nyata perlu segera dilakukan. Perdagananair raksa harus diatur dan hanya badan yang mempunyai fasilitas pembuanganlimbah yang memadai yang boleh membeli. Pemilik/pembeli air raksa harusmendapat ijin dari misalnya Departemen Pertambangan dan Kementrian LH. Bilaini dilakukan, maka penambangan liar akan berhenti. Segala pencemaran bisadibebankan pada penambang resmi. Selain itu perlu dilakukan penyuluhanbesar-besaran pada masyarakat DAS supaya tidak terlalu banyak makan ikandari sungai yang tercemar. Untuk lebih akuratnya perlu monitoring kadar airraksa di ikan tangkapan dari sungai tercemar, sehingga bisa dihitungseberapa banyak ikan yang boleh dimakan per harinya. Keramba harus dilarangdi sungai yang tercemar. Semoga pihak-pihak yang lebih berwenang dan lebih tahu dari saya dapatberbuat lebih banyak dalam menangani kasus ini. Supaya di kemudian harikita tidak menyesal karena tidak berbuat apa-apa atau terlalu terlambatmenolong para penambang liar bunuh diri dengan bermain air raksa dan membawaserta masyarakat penduduk DAS dan mungkin penduduk kota Bogor dan Tangerangyang memakai air PDAM yang bersumber dari Sungai Cisadane yang bersumberdari Sungai Cikaniki.WitjaksonoPostdoctoral Research AssociateTropical Research and Education centerUniversity of Florida18905 SW 280th StreetHomestead Florida 33031-3314USALimbah Bijih Emas Pongkor Melebihi Bahaya di Jepang Media Indonesia - Jabotabek (2/26/00) BOGOR (Media): Limbah pabrik dan buangan penggalianliar bijih emas Gunung Pongkor mencemari Kali Cisadane. Pencemaran logamberat mercury itu dapat mengakibatkan kematian bagi manusia. Peneliti disana menemukan gumpalan pencemaran mercury di beberapa titik melebihikejadian Teluk Minamata, Jepang. Masalah besar akan melanda karena KaliCisadane merupakan salah satu sumber bahan baku air bersih PDAM Bogor danPDAM Tangerang. Hal itu terungkap dalam diskusi "Penanganan MasalahDampak Lingkungan akibat Kegiatan PETI di Kecamatan Nanggung". Diskusidihadiri Mentamben Bambang Soesilo Yudhoyono, Menteri Lingkungan Hidup SonnyKeraf, kemarin, di ruang Serba Guna I Pemda Kabupaten Bogor. Dalam diskusi sehari yang dipandu Staf Ahli Mentambenbidang Lingkungan Surnatjahja Djajadiningrat,Ketua Bapedal Jawa Barat DodoPerdata terungkap bahwa terdapat sekitar 6.000 orang PETI (penggali emastanpa izin) di Gunung Pongkor. Menurut Dodo Perdata, aktivitas Unit Penggalian EmasPongkor (Upep) sejak 1994 telah menimbulkan pencemaran berupa zat kimiamercury yang tak bisa larut dalam senyawa kimia. Hasil penelitian Juni 1999yang masuk ke Bapedalda Jabar, katanya, pencemaran terjadi pada sedimentasitanah Kali Cikaniki I dan II (Kali Cisadane hulu), umumnya mencapai 3,50miligram part per million (ppm). Di beberapa titik mencapai 28,38 ppm. "Sementara di Teluk Minamata Jepang yang menewaskan manusia akibatkerusakan jaringan otak hanya mencapai 25 ppm," ungkap Dodo memberiperbandingan. Pencemaran mercury demikian mengerikankarena pembersihan bijih emas dari bongkahan tanah setiapbulannya menggunakan 4,86 ton zat kimia air raksa. Sekitar 30% limbah airraksa masuk ke Kali Cikaniki I dan II. Padahal kadar Hgdalam air telah melampaui batas maksimal 0,1 ppb (part per billion).Menanggapi kondisi tersebut, Mentamben menekankan harus dicari solusi yangadil dan positif untuk menangani PETI. "Pencemaran hal mendasar dan besar.Diskusi ini harus memberikan kontribusi pertanggungjawaban, bagaimana PETIdapat masih berlanjut karena ada segi positifnya," papar Mentamben. Bambangmempertanyakan beberapa kemungkiann keliru yang membuat ulah PETI berlanjut.Apakah ada UU dan regulasinya? Apakah ada kebijakan, baik pusat maupundaerah, yang keliru? Apakah ada penanganan yang keliru atau ada KKN?"Bagaimana jika PETI diikutsertakan dalam penggalian resmi? Bagaimanalegalitasnya?" ia melemparkan usulan. Karena tidak ada jawaban, Mentambenmenyarankan penanganan PETI dilakukan bersama melalui pendekatan fungsionalsampai pada penindakan hukum yang berlaku. Mennen LH Sonny Keraf setuju hendaknya dikoordinasikandengan instansi terkait. Tegakkan law enforcement dengan membuat status PETImemiliki izin. Tapi harus dipisahkan antara PETI warga asli setempat(sekitar lokasi Upep) dan PETI pendatang. Oknum yang terlibat KKN dibersihkan bekerja sama dengankepolisian setempat. (Dsa/Ril/J-2

Tidak ada komentar: